PEMBAHASAN
A.
Pengertian Produk Penghimpunan Dana
suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada
pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka
menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak
kreditur.[1]
Dalam prinsip mudharabah yang melakukan perhitungan
distribusi hasil usaha adalah mudharib (pengelola dana), karena salah
satu karakteristik prinsip mudharabah adalah pekerjaan sepenuhnya diserahkan
kepada mudharib (pengelola dana) dan pemilik dana tidak boleh ikut
campur dalam pengelolaan dana
mudharabah. Sehingga yang mengetahui hasil usaha adalah mudharib. Oleh
karena itu, yang melakukan perhitungan distribusi hasil usaha adalah mudharib.
Apabila bank syariah melakukan bank syariah adalah sebagai. Sehingga dalam bank
syariah melakukan perhitungan distribusi hasil usaha sangat terkait erat dengan
dana yang dihimpun, khususnya dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip penghimpun dana bank syaraih, yaitu prinsip wadiah
dan prinsip mudharabah.
Dalam bank konvensional penghimpun dana dari masyarakat yang di
lakukan dalam bentuk tabungan, deposit, dan giro yang lazim disebut dengan dana
pihak ketiga. Dalam bank syaraih penghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan
tidak membedakan nama produk, tetapi melihat pada prinsip bank syariah.[2]
B. Prinsip
Penghimpunan Dana
·
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah
amanah:
ü wadi’ah
dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta
titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
ü wadi’ah amanah,
pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi[3].
·
Prinsip mudharabah dapat dibagi atas dua skema yaitu skema
muthlaqah dan skema muqayyadah.
ü Mudharabah Muthlaqah,
(Investasi Tidak Terikat/Dana Syirkah Temporer) yaitu pihak penguasa “diberi
kuasa penuh untuk menjalankan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu,
tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Investasi tidak terbatas ini pada
usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan, dan deposito.