Dinsdag 30 April 2013

Produk - Produk Penghimpunan Dana



BAB I
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Produk Penghimpunan Dana
suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.[1]
Dalam prinsip mudharabah yang melakukan perhitungan distribusi hasil usaha adalah mudharib (pengelola dana), karena salah satu karakteristik prinsip mudharabah adalah pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepada mudharib (pengelola dana) dan pemilik dana tidak boleh ikut campur  dalam pengelolaan dana mudharabah. Sehingga yang mengetahui hasil usaha adalah mudharib. Oleh karena itu, yang melakukan perhitungan distribusi hasil usaha adalah mudharib. Apabila bank syariah melakukan bank syariah adalah sebagai. Sehingga dalam bank syariah melakukan perhitungan distribusi hasil usaha sangat terkait erat dengan dana yang dihimpun, khususnya dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah. Untuk mengetahui prinsip-prinsip penghimpun dana bank syaraih, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Dalam bank konvensional penghimpun dana dari masyarakat yang di lakukan dalam bentuk tabungan, deposit, dan giro yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga. Dalam bank syaraih penghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan tidak membedakan nama produk, tetapi melihat pada prinsip bank syariah.[2]
B. Prinsip Penghimpunan Dana
·      Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah:
ü  wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
ü  wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi[3].
·      Prinsip mudharabah dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah.
ü  Mudharabah Muthlaqah, (Investasi Tidak Terikat/Dana Syirkah Temporer) yaitu pihak penguasa “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Investasi tidak terbatas ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan, dan deposito.